Gara-gara ke Tugumulyo Mura, Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Pemuda Lubuk Linggau Putra Adi Surya, yang ditangkap di Tugumulyo Mura--
Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Warga Pendingan Mura Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
Bikin Resah Warga
Seorang pria bernama Saipul Anwar (44) disebut-sebut bikin resah Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Keling Kabupaten Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Ini Kondisi Terakhir Tersangka yang Duel dengan Korban di Terawas Mura
Pasalnya Saipul Anwar sering menjual narkoba jenis sabu. Bahkan sudah diingatkan oleh Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.
Makanya Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Eagle Squad langsung menyergap tersangka di rumahnya.
Dari Saipul Anwar petugas berhasil mengamkan sebungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Serta 1 HP OPPO warna hitam dengan Imei 1:861329066179996 dan Imei 2: 861329066179988.
BACA JUGA:Jangan Sampai Bertemu Macan Linggau, Palaku Penikaman Kontraktor di Lubuk Linggau Diminta Menyerah
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan bahwa tersangka ini membuat resah warga.
“Pemerintah Desa maupun tokoh masyarakat sudah resah dengan aktivitas pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Pasalnya, Saipul Anwar diduga mengedarkan narkotika di Desa Pulau Panggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: