Daftar ke KPU Musi Rawas, Suwarti - Thamrin Hasan Diantar Rakyat Pakai Becak
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti - Thamrin Hasan resmi mendaftar ke KPU diantar menggunakan becak-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti – Thamrin Hasan (SuThan) diantar rakyat menggunakan becak saat daftar ke KPU, Rabu, 29 Agustus 2024.
Sebelumnya pasangan SuThan menggelar deklarasi di lapangan Komplek Green Garden Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dihadiri ribuan massa pendukung.
Dari titik lokasi deklarasi, pasangan SuThan bertolak ke kantor KPU Musi Rawas diantar masyarakat menggunakan becak.
Dalam Pilkada Musi Rawas, pasangan SuThan diusung oleh Partai NasDem yang mendapat jumlah suara sah 28.000 dan memenuhi syarat sesuai putusan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu pasangan SuThan juga didukung PPP, Hanura, Perindo, Gelora, Partai Buruh, Partai Umat, Partai Garuda dan PKN.
Sementara itu Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna usai menerima pendaftaran pasangan SuThan menyatakan berkas semua berkas sebagai syarat mendaftar sudah lengkap.
Dirinya mengapresiasi proses pendaftaran pasangan SuThan berjalan lancar. Kalaupun masijh ada kekurangan nantinya bisa dilengkapi pada rentang waktu 6 hingga 9 September 2024.
Selain itu Ania mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan meski berbeda dukungan dalam Pilkada Musi Rawas 2024.
“Kita semua rakyat Indonesia, dan politik hanyalah sementara. Walaupun berbeda dukungan, kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan tetap mengutamakan kerukunan dalam bernegara,” imbuhnya.
Bakal Calon (Bacalon) Bupati Musi Rawas Hj Suwarti mengatakan, beberapa waktu lalu banyak gundah kalau dirinya bersama Bacalon Wakil Bupati Thamrin Hasan tidak akan bisa maju dalam Pilkada 2024.
Alhamdulillah dengan keputusan MK atas gugatan Partai Buruh dan Gelora, syarat pencalonan tidak lagi harus diusung 20 persen kursi di perlemen.
Namun persentasenya disesuaikan jumlah pemilih masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: