Yoppy Karim dan Rustam Daftar ke KPU Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024

Yoppy Karim dan Rustam Daftar ke KPU Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024

Pasangan H Rachmat Hidayat alias Yoppy Karim dan H Rustam Effendi, akan daftar ke KPU Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi, daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau.

Direncanakan Paslon Yoppy - Rustam akan mendaftar ke KPU Lubuk Linggau pada Selasa 27 Agustus 2024.

Rombongan pendaftaran, akan berkumpul pukul 14.00 WIB, di kediaman Drs HA Karim AR (orang tua Yoppy Karim) di Jalan Garuda Hitam No.88 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Selanjutnya dari titik kumpul tersebut,  Paslon Yoppy – Rustam akan menuju ke KPU Lubuk Linggau untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Ini yang Diusung Gerindra di Pilkada Lubuk Linggau 2024

Seperti diketahui pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik (paspol) Nasdem, Gerindra, PKS, Demokrat, Hanura, Partai Gelora, PSI dan PAN. Atau yang disebut dengan Koalisi Linggau Juara.

"Kita berangkat dari rumah di Pemiri, karena memiliki sejarah (keramat), kita jangan pernah lupakan sejarah," ucap Yoppy kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

Diketahui, untuk menghantarkan pasangan YOK-HRE pada 27 November 2024, selain partai pendukung dan pengusung, tim keluarga, relawan, simpatisan dan juga untuk masyarakat diajak untuk ikut serta mengawal proses pendaftaran.

Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Ini 6 Paslon yang Diusung PDIP di Sumatera Selatan, Termasuk Lubuk Linggau

Pengumuman tersebut melalui Pengumuman No.206/PL.02.2-Pu/1673/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau tahun 2024.

Pengumuman ini tertanggal 24 Agustus 2024 ditandatangani Ketua KPU Lubuk Linggau Aspin Dodi.

Dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa berdasarkan keputuan KPU Lubuk Linggau No.343 tentang perubahan penetapan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau dengan suara minimal 13.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: