Antar Ganja ke Lubuk Linggau, 2 Pemuda Rejang Lebong Ditangkap
Antar Ganja ke Lubuk Linggau, 2 Pemuda Rejang Lebong Ditangkap--
BACA JUGA:Mantan Kades yang Ancam Tembak Pemborong Tidak Ditahan, ini Alasan Polres Musi Rawas Utara
“Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Rayakan HUT Kemerdekaan di Penjara
Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan Risman (26) harus merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dalam sel tahanan.
Pasalnya warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas karena membawa narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Pabrik Triplek Lubuk Linggau Menyerahkan Diri
Barang bukti sabu dan uang tunai serta HP diamankan dari tersangka Risman--
Dari tangan tersangka Risman, polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 1,07 gram.
Risman ditangkap Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: