Update CPNS 2024: Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Update CPNS 2024: Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Ilustrasi CPNS 2024.--

BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS Musi Rawas, Berikut 14 Jabatan Dengan Formasi Terbanyak

Syarat CPNS 2024

Persyaratan CPNS 2024 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 TA 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut beberapa rinciannya:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 di Sumatera Selatan, Berikut Daftar Daerahnya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Hari ini Mulai Pukul 17.08.45 WIB, ini Caranya Daftar

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: