Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Laksanakan Sidang TPP untuk Mempercepat Pemenuhan Hak WBP di Agustus 2024
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali laksanakan sidang TPP pada minggu kedua bulan Agustus 2024 di ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Digelar secara langsung di ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali laksanakan Sidang TPP pada minggu kedua bulan Agustus 2024.
Sidang TPP dihadiri oleh Roby Fernandez, selaku Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Kasubsi BKD sekaligus Ketua Sidang dan para PK Bapas Muratara, Selasa 13 Agustus 2024.
Sidang TPP pada kesempatan kali ini mengusulkan sebanyak 13 Litmas yang terdiri dari 11 Litmas Integrasi dan 1 Litmas Integrasi dari Bapas Palembang serta 1 Litmas Anak yang berhadapan dengan Hukum.
Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara secara bergantian menyampaikan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan Rekomendasi terhadap klien yang sebelumnya sudah diwawancarai sebelumnya.
Sidang TPP ini bertujuan untuk menghasilkan litmas yang sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) Litmas oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, dilakukan juga diskusi yang bersifat mufakat untuk mewujudkan keputusan yang terbaik dan tentunya sesuai dengan kebutuhan calon klien.
Dalam kesempatan kali ini, Roby Fernandez selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara menjelaskan pembimbing kemasyarakatan agar mengerjakan pembuatan litmas dengan memperhatikan masa pembinaan yang dijalankan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di Lapas dan memperhatikan waktu pengerjaan litmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sebagai bentuk disiplin dalam pengerjaan litmas dan bentuk pemenuhan hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta memperhatikan Kepentingan terbaik terhadap Anak,”tutupnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: