Pemasangan Bendera Merah Putih Tidak Boleh Sampai Malam, ini Aturannya

Pemasangan Bendera Merah Putih Tidak Boleh Sampai Malam, ini Aturannya

Pemasangan Bendera Merah Putih Tidak Boleh Sampai Malam, ini Aturannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Memasuki bulan agustus 2024 tentunya antusias masyarakat di seluruh Indonesia sangat besar, sudah terpantau banyak di depan rumah-rumah masyarakat yang memasang bendera.

Bendera merah putih menjadi hal yang sakral, bender aini adalah lambing negara republik Indonesia yang pastinya harus dihormati, termasuk pemasangan bender aini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Lantas adakah aturan khusus dalam pemasangan bendera merah putih? Jawabanya ada, yuk simak artikel ini sampai dengan selesai.

Adapun aturan pemasangan bendera merah putih diatur menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

BACA JUGA:Sejarah Awal Lomba Tarik Tambang di Indonesia, Untuk Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, Gedung atau kantor, satuan Pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan di kantor perwakilan republik indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

BACA JUGA:6 Ide Bisnis Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2024

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun beberapa larangan lainya yang harus diperhatikan dalam penggunaan bendera merah putih, bendera tidak boleh dijadikan sebagai reklame, hiasan pakaian, atau perlengkapan rumah tangga.

Selain itu bendera tidak boleh dicoret-coret atau ditambahi gambar maupun tulisan, pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Dengan mengetahui dan mengikuti aturan pemasangan bendera merah putih yang benar, kita tidak hanya menunjukan rasa hormat dan cinta tanah air, tetapi juga turut menjaga Marwah dan kehormatan negara kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: