Caleg Ditangkap di Kampung Baru, Barang Buktinya Banyak
Caleg Ditangkap di Kampung Baru, Barang Buktinya Banyak--
KAYUAGUNG, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) bernama Supriyanto (54), ditangkap saat sedang berada di Kampung Baru.
Supriyanto ditangkap di Kamis, 1 Agustus 2024, di sebuah warung kosong Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Supriyanto diduga menjadikan rumah kosong tersebut sebagai tempat mengedarkan sabu-sabu.
Darinya petugas mengamankan barang bukti gumpalan tisu, yang ternyata berisi 2 plastik klip bening sabu, bruto 4,90 gram.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin S.Kom SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba tersangka ditangkap dari sebuah warung kosong di kampungnya, Desa Kampung Baru, Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah warung kosong desa mereka.
Tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polres OKI dipimpin Kanit 1 Jimmy Wijaya, ST, turun melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Diduga Rampas Motor, Warga Lubuk Linggau Dikepung Massa, Videonya Beredar
Ternyata informasi tersebut benar. Berujung malam itu polisi mengamankan tersangka Supriyanto di warung kosong tersebut.
“Dari saku sebelah kiri celananya, ditemukan gumpalan tisu. Yang ternyata berisi 2 plastik klip bening sabu, bruto 4,90 gram,” jelas Biladi dikutip Minggu 4 Agustus 2024.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres OKI, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui sabu-sabu itu benar miliknya, untuk diedarkan kembali,” beber Biladi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: