Percepat Proses Integrasi WBP, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kembali Laksanakan Sidang TPP

Percepat Proses Integrasi WBP, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kembali Laksanakan Sidang TPP

Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez, Kaur Tata Usaha, Kasubsi BKD sekaligus Ketua Sidang dan para APK/PK Bapas Muratara, Rabu 24 Juli 2024.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Digelar secara langsung dan dalam jaringan (daring), Bapas Kelas II MURATARA kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) pada minggu keempat bulan Juli 2024.

Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez, Kaur Tata Usaha, Kasubsi BKD sekaligus Ketua Sidang dan para APK/PK Bapas Muratara. 

Sidang TPP pada kesempatan kali ini mengusulkan sebanyak 24 Litmas yang terdiri dari 18 Litmas Integrasi dan 6 Litmas Integrasi yang akan dilimpah ke Bapas Palembang dan Bapas Lahat. 

Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara secara bergantian menyampaikan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan Rekomendasi terhadap klien yang sebelumnya sudah diwawancarai sebelumnya. 

Sidang TPP ini bertujuan untuk menghasilkan litmas yang sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) Litmas oleh masing-masing APK dan PK. 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, dilakukan juga diskusi yang bersifat mufakat untuk mewujudkan keputusan yang terbaik dan tentunya sesuai dengan kebutuhan calon klien.


Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez, Kaur Tata Usaha, Kasubsi BKD sekaligus Ketua Sidang dan para APK/PK Bapas Muratara. -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara-

Dalam kesempatan kali ini, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez menjelaskan pembimbing Kemasyarakatan agar selalu memperhatikan masa pembinaan yang dijalankan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di Lapas dan memperhatikan waktu pengerjaan litmas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini sebagai bentuk disiplin dalam pengerjaan litmas dan bentuk pemenuhan hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: