KPU Musi Rawas Lantik 597 Anggota PPS Pilkada Serentak 2024

KPU Musi Rawas Lantik 597 Anggota PPS Pilkada Serentak 2024

KPU Musi Rawas Lantik Anggota PPS Pilkada Serentak 2024--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MUSI RAWAS melantik 595 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024, Minggu 26 Mei 2024.

Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna Ade mengatakan, anggota PPS yang telah dilantik, telah terikat kontrak dan komitmen dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

Dia mengingatkan beberapa hal yang menjadi perhatian bagi anggota PPS yakni, menjaga soliditas, menjaga integritas, mentalitas dan profesionalitas. 

“Pekerjaan ini adalah kolektif, maka soliditas dijaga. Kemudian menjaga integritas dan marwah sebagai anggota PPS. Selanjutnya menjaga mentalitas dan kesehatan serta profesionalitas. Terus gali pengetahuan dan pemahaman akan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPS,” ungkap Ania.


KPU Musi Rawas Lantik Anggota PPS Pilkada Serentak 2024--

Pelantikan anggota PPS ini juga dihadiri langsung oleh komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan, Perwakiln Pemkab Musi Rawas, Kemenag, Bawaslu, Polres Mura, Kejari, rohaniwan, Ketua PPK Se-Kabupaten Musi Rawas dan jajaran KPU Musi Rawas. 

Sedangkan, Handoko Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada anggota PPS yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. 

“PPS yang sudah dilantik Saya berharap kepada teman-teman semua untuk mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku, “ ungkap Handoko dalam sambutannya. 

“Kalian bagian dari KPU Sumatera Selatan karena kalian bukan hanya mengurusi pemilihan bupati dan wakil bupati Musi rawa saja tetapi juga kalian mengurus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan,” imbuh Handoko. 


KPU Musi Rawas Lantik Anggota PPS Pilkada Serentak 2024--

Terakhir Handoko juga mengingatkan setelah dilantik seluruh pos agar dapat menjaga pergaulan dan etika politik seperti duduk dan berkumpul di tempat-tempat para calon ataupun timses yang ada di daerahnya. 

“Tolong dipelajari tugas sebagai kewenangan dan kewajiban sebagai PPS, kalian hanya membantu PPK dan KPU dalam proses Pilkada, dan jaga pergaulan setelah menjadi anggota PPS,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: