Identitas Pemilik Empat Pucuk Senpi dan Ratusan Amunisi di Palembang, Ini Sosoknya Tak Menyangka
Identitas Pemilik Empat Pucuk Senpi dan Ratusan Amunisi di Palembang, Ini Sosoknya Tak Menyangka --instagram: polisi_sumsel
BACA JUGA:Copa Sudamericana, Rosario Central vs Internacional, Rabu 17 Juli 2024, Kick Off 07.30 WIB
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kasubit III Jatanras, AKBP Yunar HP Sirat mengatakan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dikatakan pihak KSOP Klas I Palembang belum menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.
Penyelidikan terhadap kasus ini pun masih berlangsung intensif. Proses hukum akan menentukan nasib dari Mareda Gosta, seorang PNS yang juga menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) di Kabupaten Musi Banyuasin itu.
BACA JUGA:Simak 5 HP Terpopuler Juli 2024 Versi GSMArena: Ada OnePlus hingga Nothing
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak empat pucuk senjata api (senpi) ilegal buatan pabrik beserta ratusan amunisinya milik seorang pria di Palembang berhasil diamankan Jatanras Polda Sumsel.
Subit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap empat pucuk senpi ilegal dana ratusan amunisinya itu yang disembunyikan dalam sebuah rumah di wilayah Kalidoni Palembang.
Empat pucuk senpi buatan pabrik berbagai merek dan 268 butir amunisi tersebut ditemukan petugas tersimpan di rumah pelaku yang diamankan dan identitasnya belum diungkapkan.
Adapun ungkap kasus ini diketahui dari unggahan instagram @ditreskrimumsumsel yang diunggahnya pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam keterangan yang dibuat, akun tersebut mengungkapkan jika Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku yang memiliki senjata dan amunisi tersebut.
“Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin,” tulis keterangan akun tersebut
Lebih lanjut, dituliskan jika penangkapan tersebut didasarkan pada pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024.
Sehingga, dari informasi yang berhasil diperoleh yakni petugas Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan masyarakat yang masuk ke dalam laporan Operasi Senpi Musi 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: