Pengedar Sabu Musi Rawas Simpan Senjata Api, Diancam Denda Rp800 Juta

Pengedar Sabu Musi Rawas Simpan Senjata Api, Diancam Denda Rp800 Juta

Pengedar Sabu Musi Rawas Simpan Senjata Api, Diancam Denda Rp800 Juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Petugas Sat Narkoba Polres MUSI RAWAS menangkap seorang tersangka di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten MUSI RAWAS

Penggrebekan dilakukan Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB

Tersangka adalah Arson (45), Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Dari tersangka, Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan barang bukti, satu buah dompet warna merah motif bunga yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.

BACA JUGA:Kronologis Pengelola Orgen Tunggal di Lubuk Linggau Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Kata Polisi Ini Motifnya

Kemudian satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih, BB tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak di dalam kamar tersangka.

Selain itu juga diamankan senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Arson.

BACA JUGA:Ini Penyebab Tukang Parkir Mie Gacoan Terjun ke Sungai Musi

"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Arson, selain menemukan barang bukti berupa sabu, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.

BACA JUGA:Tengah Malam Tabrakan di Purwodadi Musi Rawas, 2 Korban Meninggal Dunia, Salah Satunya Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: