Nasdem Berikan Rekomendasi ke Firsa dan Efri, Pilkada Muratara 2024 Tiga Pasangan Calon

Nasdem Berikan Rekomendasi ke Firsa dan Efri, Pilkada Muratara 2024 Tiga Pasangan Calon

Nasdem Berikan Rekomendasi ke Firsa dan Efri, Pilkada Muratara 2024 Tiga Pasangan Calon--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.IDPilkada Musi Rawas Utara (MURATARA) ada tiga pasangan calon (paslon). Diketahui terbaru Nasdem berikan rekomendasi ke Firsa dan Efri.

Rekomendasi DPP Nasdem kepada Firsa H Lakoni dan Efriansyah, diserahkan Rabu 10 Juni 2024 di Kantor DPP Nasdem di Jakarta.

Rekomendasi itu diserahkan Ketua DPP Nasdem Fauzi H Amro diterima langsung Firsa H Lakoni dan Efriansyah.

Yakni Rekomendari No:290-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 tertanggal 9 Juli 2024 ditandatangani Ketua Bappilu DPP Nasdem Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024, Sulaiman Kohar-Hendri Juniansyah Diusung Koalisi Ramping, Menuju Kota Madinah

Berikut isinya:

Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Firsa dan Efriyansyah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Rawas Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2024. 

Kedua, DPP NasDem memerintahkan DPD Nasdem Murtara untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain.

Guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Muratara dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan. 

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024, H Sulaiman Kohar Berpasangan dengan Hendri Juniansyah, Tidak Ada Head to Head

Ketiga, kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Muratara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta melaporkan hasilnya kepada DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 ke KPU Muratara.

Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya SK DPP NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPU. 

Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: