Tak Jera, Residivis di PALI Sumatera Selatan Kembali Berulah, Begini Kasusnya

Tak Jera, Residivis di PALI Sumatera Selatan Kembali Berulah, Begini Kasusnya

Tak Jerah, Residivis di PALI Sumatera Selatan Kembali Berulah, Kali Ini Gelapkan Motor Teman, Begini Modusnya--dok: polres pali

PALI, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang residivis di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali berulah, kali ini gelapkan motor teman sendiri. Begini modusnya.

Residivis kasus curanmor di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali diciduk polisis,  kali ini pun ia terjerat kasus penggelapan motor.

Diketahui residivis tersebut bernama Endang (44) yang kembali diringkus polisi, atas perbuatan ‘buruknya’ yang kembali dilakukannya itu.

Bahkan kali ini, Endang ditangkap karena menggelapkan motor milik temannya sendiri. Dengan modus meminjam motor tersebut namun tidak mengembalikannya.

BACA JUGA:Piluh, 2 Pegawai PNM Mekaar di Muba Kena Begal, Harta Benda Hingga Belasan Juta Uang Nasabah Lenyap

Atas peristiwa itu teman dekat dari Endang selaku pemilik motor akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira mengungkapkan jika Endang ditangkap usai dilaporkan oleh teman dekatnya, Farda (48).

Yudhistira juga membenarkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, Endang merupakan residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang dalam kasus curanmor.

“Benar, pelaku yang menggelapkan motor temannya sendiri itu merupakan residivis. Iya, residivis 363 motor (bebas) tahun 2014,” ungkapnya pada Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Store 3 Second Lubuk Linggau, Yang Tertarik Bidang Retail Fashion Buruan

Yudhistira pun mengungkapkan, bahwa aksi penggelapan motor itu bermula ketika Endang mendatangi rumah korban di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Kasata, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam motor korban dengan modal kepercayaan saja, untuk pulang kampung.

Setelah dipinjami motor Yamaha NMAX bernopol BG 6811 ADB, Endang pulang ke kampong yakni ke Desa/Kecamatan Tanjung, Ogan Ilir (OI).

“Namun, saat korban hendak menanyakan motornya, menghubungi pelaku, nomor telepon pelaku ternyata sudah tidak aktif lagi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: