Daftarkan Media Online Anda ke SMSI Lubuk Linggau, ini Syarat dan Keuntungannya

Daftarkan Media Online Anda ke SMSI Lubuk Linggau, ini Syarat dan Keuntungannya

Daftarkan Media Online Anda ke SMSI Lubuk Linggau, ini Syarat dan Keuntungannya --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Media online atau media siber yang belum bergabung dengan organisasi perusahaan, yuk gabung ke Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota LUBUK LINGGAU.

Mulai hari ini, Senin 1 Juli 2024, SMSI Kota Lubuk Linggau membuka pendaftaran untuk anggota baru.

Ketua SMSI Kota Lubuk Linggau, Novi Yansyah menyampaikan, waktu pendaftaran dibatasi, yakni hanya 1 bulan, yakni 1 hingga 31 Juli 2024.

“Kami batasi karena mempertimbangkan pengurusan administrasi supaya lebih tertib,” jelasnya, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Pengurus SMSI Lubuk Linggau Dilantik, ini Pesan Pj Wali Kota

Novi Yansyah yang juga mantan Ketua PWI Musi Rawas ini, menjelaskan pembukaan pendaftaran ini, sesuai sesuai instruksi Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan usai kepengurusan SMSI Kota Lubuk Linggau resmi dilantik beberapa waktu lalu. 

Yakni, Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, syarat menjadi anggota adalah perusahaan media siber (online) yang berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT).

Bagi pendaftar dapat mengambil formulir langsung kepada pengurus SMSI Kota Lubuk Linggau atau langsung dapat menghubungi Help Desk SMSI Kota Lubuk Linggau di nomor 082281211227.

“Anggota SMSI Kota Lubuk Linggau saat ini berjumlah 19 media,” jelasnya. 

BACA JUGA:SMSI Sebut Perpres Publisher Right, Ancam Keberlangsungan Perusahaan Pers Kecil

Ia menambahkan, dengan pembukaan pendaftaran ini, akan bertambah jumlah anggota. 

Namun tujuan akhirnya, sama-sama menjadikan media-media online di Kota Lubuk Linggau bisa terverifikasi dewan pers dan tentunya menjadi perusahaan pers profesional.

Sementara, Sekretaris SMSI Kota Lubuk Linggau, Pranata Meksiko menambahkan, anggota SMSI yang bergabung di SMSI Kota Lubuk Linggau saat ini beragam.

Mulai dari yang sudah terverifikasi, baik faktual dan administrasi di dewan pers, maupun sementara masih pengajuan, termasuk ada yang belum sama sekali mengajukan pengurusan ke dewan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: