SMSI Sebut Perpres Publisher Right, Ancam Keberlangsungan Perusahaan Pers Kecil

SMSI Sebut Perpres Publisher Right, Ancam Keberlangsungan Perusahaan Pers Kecil

Ketua Umum SMSI Firdaus dalam rapat pleno SMSI--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sepakat dengan Google, soal rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Bahkan menyebutkan Perpres Publisher Right ancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, dan perusahaan pers rintisan (start up).

Hal ini seperti ditegaskan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam rapat pleno SMSI secara virtual, Jumat 28 Juli 2023.

Ia mengatakan bahwa SMSI, sebagai organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia, yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber, sejalan dengan  pernyataan Google yang memberi masukan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Google Sebut Pepres Publisher Rights Ancam Masa Depan Media di Indonesia

“Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia.

Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

SMSI sendiri secara tegas sudah menolak draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat.

BACA JUGA:Peserta Pelatihan LPMIK-SSU Bisa Gabung Kerja di Linggau Pos Media Group

Draf hak penerbit (publisher right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti disebutkan dalam tulisannya akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

“Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno.

Firdaus menilai, peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan.

Semua ini sudah dipahami para pengurus SMSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: