Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi

Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi

Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya

8 Larangan saat SKD CPNS Kemendikbud

1.   Para peserta SKD dilarang membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi.

2.   Dilarang membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

3.   Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi

BACA JUGA:Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2024 Sama? Jangan Keliru Begini Penjelasannya

4.   Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

5.   Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

6.   Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

7.   Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

BACA JUGA:Telah Diumumkan, Berikut Formasi CPNS 2024 di Sejumlah Instansi Pemerintah Pusat, Buruan Cek!

8.   Merokok dalam ruang seleksi.

Sebagai informasi, para peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai 8 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para peserta CPNS Kemendikbud pada saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: