Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram

Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram

Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram --instagram: humas_poldalampung

BACA JUGA:Api Membumbung Tinggi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Sumatera Selatan Terbakar Bahaya Cemari Sungai

Lantas  berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram yang terlibat mempromosikan judi online itu mendapat upah sekitar Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulannya.

Tidak hanya itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100 ribu setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.

Dikatakan Kapolda jika saat ini pun pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promoter.

Namun, atas perbuatannya para pelaku judi online yang berhasil ditangkap itu bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: