Ini Saksi Kunci Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Motor Korban untuk Modal Pelaku Kabur

Ini Saksi Kunci Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Motor Korban untuk Modal Pelaku Kabur

Distro Anti Mahal lokasi pembunuhan pegawai koperasi di Palembang--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi memiliki saksi kunci dalam kasus pembunuhan pegawai koperasi di PALEMBANG, Anton Eka Saputra (25). Saksi ini sudah memberikan keterangan ke polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penyidik sudah memeriksa saksi kunci tersebut.

Saksi kunci itu, berinisial Pu. Dia adalah karyawati Distro Anti Mahal milik tersangka utama Antoni, yang kini masih buron.

Dijelaskan, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, saksi kunci Pu diperintah Antoni untuk membersihkan bercak darah korban yang ada di lantai dalam distro.

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Punya Rumah Mewah, Tak Sebanding Pinjaman Rp10 Juta

Awalnya, saksi Pu menolak membersihkan. Namun terus dipaksa oleh Antoni, sehingga Pu menjadi takut.

Ia pun terpaksa menuruti perintah bosnya. Setelah mengelap bercak darah di lantai distro, saksi langsung pulang ke rumahnya.

“Keterangan saksi kunci memperkuat motif pembunuhan berencana terkait tewas korban. Melihat dari rangkaian alur yang ada ini, kami berkesimpulan kalau korban ini adalah korban pembunuhan berencana," kata Kapolresta.

Sementara itu, menurut tersangka Pongki Saputra yang sudah ditangkap di Batam. Ia mengaku sepeda motor Vario milik korban dijual di Empat Lawang Rp5 juta.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Pengawai Koperasi di Palembang, Mayatnya Dicor

Awalnya, mengendarai sepeda motor milik korban, Pongki kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Empat Lawang.

Setelah itu, sepeda motor dijualnya. Uang hasil penjualan sepeda motor, digunakan Pongki kabur ke Batam.

Namun, Selasa 25 Juni 2024, tersangka Pongki ditangkap tim gabungan, Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Kemudian mengenai uang Rp15 juta yang dibawa oleh korban Anton Eka Saputra, menurut pengakuan tersangka Pongki, dibagikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: