Pelayanan di Polres Musi Diperiksa Ombudsman dan Polda Sumatera Selatan, Ini Hasilnya

Pelayanan di Polres Musi Diperiksa Ombudsman dan Polda Sumatera Selatan, Ini Hasilnya

--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Polda Sumatera Selatan bersama Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan di Polres MUSI RAWAS. Tim asistensi dari 2 lembaga tersebut tiba pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Para tim tersebut melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). 

Tim Asistensi Polda Sumatera Selatan dari Bagian RBP Biro Perencanaan dipimpin AKBP Dolly Gumara beserta, Iptu Andi Wijaya, Ipda Akbar, dan Bripka Pantri Musgantara. 

Sementara Tim Asistensi Ombudsman RI dipimpin Hendrico bersama Rasmillah, Melati dan Deri.

BACA JUGA:Ibu-ibu Pasti Suka, Ini Daftar Promo Gantung Alfamart Kebutuhan Rumah Tangga, Edisi 27 Juni Sampai 3 Juli

"Kami melaksanakan penilaian ini, sejauh mana pelayanan publik dilaksanakan di seluruh Polres jajaran wilayah Polda Sumsel, salah satunya Polres Mura," ungkap Kepala Bagian (Kabag) RBP Rorena Polda Sumatera Selatan, AKBP Dolly Gumara. 

AKBP Dolly menjelaskan, dari hasil pelaksanaan pemeriksaan, mereka bersama Ombudsman menyampaikan saran dan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan. 

Karena saat berada di Polres Musi Rawas, mereka melihat langsung unit-unit pelayanan SPKT dan Satpas.

Hasilnya di Polres Musi Rawas, setelah dilakukan pengecekan sekaligus penilaian, semua pelayanan SPKT menjadi satu. 

BACA JUGA:Daftar Promo Minuman, Program Gantung Alfamart Edisi 27 Juni Sampai 3 Juli 2024

Mulai dari pelayanan Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, Satuan Narkoba.

“Sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan," terangnya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono menyambut baik penilaian dilakukan Tim Polda Sumatera Selatan dan Ombudsman. 

Karena kedatangan rombongan tersebut untuk melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: