Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya

Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya

Banyak yang Ingin Jadi CPNS, Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Tragis, Nasabah Bunuh Debt Collector, Tersinggung Ucapan 'Binimu Kasih Aku Aja' Ini Kronologinya

Sementara itu, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.

Dalam Pasal 87 UU ASN tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, dimana diatur bahwa PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.

Adapun menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila, dalam kondisi berikut:

1. Meninggal dunia 

BACA JUGA:PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

2. Atas permintaan sendiri 

3. Mencapai usia pensiun 

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini 

5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban 

BACA JUGA:4 Alasan Redmi 13C Jadi HP Rp1 Jutaan Paling Banyak Peminat, Cek di Sini

Nah, selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan karena tersangkut masalah hukum. Sesuai bunyi Pasal berikut:

“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,”bunyi Pasal 87.

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3), PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membuat PNS diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: