Jadi Buron Selama 8 Bulan, Suami di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Pulang ke Rumah, Ini Kasusnya

Jadi Buron Selama 8 Bulan, Suami di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Pulang ke Rumah, Ini Kasusnya

Jadi Buron Selama 8 Bulan, Suami di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Pulang ke Rumah, Ini Kasusnya--dok: polres prabumulih

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang suami di PRABUMULIH, Sumatera Selatan setelah 8 bulan jadi buron kemudian ditangkap polisi saat pulang ke rumah, begini kasusnya.

Seorang suami bernama Sucipto (40) yang sempat buron selama 8 bulan, ia ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sucipto ini berhasil ditangkap usai pihak kepolisian mengendus informasi bahwa tersangka ini kembali pulang ke rumahnya di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kemudian, Tim Unit PPA langsung mendatangi alamat rumah Sucipto dan melakukan penangkapan terhadap Sucipto yang telah jadi buron selama 8 bulan itu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Sriwijaya Multi Motor DFSK Palembang, Ini Posisi dan Syaratnya

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, ia mengatakan Sucipto ditangkap di kediamannya pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Benar, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut, melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa, 18 Juni 2024.

Diketahui Sucipto ini menjadi buron selama 8 bulan usai ia terlibat kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Dijelaskan oleh Herli, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sucipto terhadap istrinya, inisial OS (43), terjadi di kediamannya pada Rabu, 24 Oktober 2024 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Geger, Pasca Idul Adha Warga Temukan Mayat Pria yang Sudah Membusuk di Lebong Bengkulu

Dikatakannya, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Sucipto, korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar di wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak palpor.

Lantas, OS yang tak terima dengan perbuatan sang Suami melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Prabumulih.

Kemudian dari laporan OS, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Namun, saat akan ditangkap ternyata pelaku sudah kabur melarikan diri dari rumah. Status Sucipto pun kemudian menjadi seorang buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: