Berikan Dampak Positif, QR Hotel Lubuk Linggau Hadir dan Serap Tenaga Kerja

Berikan Dampak Positif, QR Hotel Lubuk Linggau Hadir dan Serap Tenaga Kerja

QR Hotel Lubuk Linggau di Jalan Soekarno-Hatta RT.07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuk Linggau.--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID -- QR Hotel LUBUK LINGGAU memberikan dampak positif dan mengurangi angka pengangguran di Kota LUBUK LINGGAU

Manager QR Hotel, Dave Hatta mengungkapkan syukurnya karena hadirnya QR Hotel Lubuk Linggau menambah destinasi pilihan dan wadah jasa perhotelan di Bumi Silampari. 

"Kami menyiapkan Fasilitas hotel, ada kamar sebanyak 22 kamar, karaoke, bar, lounge, dan restoran. Untuk harga kamar, type standar Rp 297 ribu, superior Rp 382 ribu dan deluxe Rp 466 ribu. Ada juga paket kamar 1 bulan Full hanya Rp4.500.000. Dengan fasilitas Free Wi-Fi, Free breakfast, Single Bed, kamar luas, Restoran 24 Jam, Parkiran luas, dan Laundry,"ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dave Hatta juga menyampaikan rata-rata karyawan yang terserap 25 orang asli Lubuk Linggau. Ada yang dari Belalau, ada juga dari Bukit Kemuning.

BACA JUGA:Grand Opening QR Hotel Lubuk Linggau Sukses, Hadirkan Promo Spesial Diskon 30 Persen

BACA JUGA:Soal Mahasiswi Viral Dihambat Pembimbing, Begini Tanggapan Dosen di Lubuk Linggau

QR Hotel Lubuk Linggau di Jalan Soekarno-Hatta RT.07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuk Linggau, untuk reservasi dapat menghubungi 0811 7387212.

Sementara itu, Adv. Andika Wira Kesuma, SH.,MH Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) saat diwawancarai awak media mengatakan apresiasi atas berdirinya hotel tersebut. 

"Tentunya dengan hadirnya, QR Hotel ini banyak menyerap tenaga kerja, kita harus ketahui bahwa Lubuk Linggau ini adalah kota jasa, apalagi yang terserap adalah warga asli lokal, kita tidak punya SDA yang mumpuni. Bersyukur banyak Investor yang mau membuka usaha di kota Lubuk Linggau,"kata Andika.

Lebih lanjut, Andika mengatakan, namun akhir-akhir ini sangat disayangkan sekali, banyak oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan dan kepentingan pribadi yang mengatas namakan kepentingan masyarakat. Sehingga mencari cari kesalahan pelaku usaha. Untuk itu untuk pelaku usaha merasa terganggu, difitnah, dengan oknum-oknum tersebut. 

BACA JUGA:NasDem Peduli dan Berikan Semangat Kepada Korban Banjir, Yoppi Karim Kembali Berikan Bantuan

BACA JUGA:CPNS di Kemenkumham Lulusan SMA,SMK Daftar Formasi Pemeriksa Keimigrasian, Ini Syarat dan Tugasnya

"Untuk itu bisa, membuat pengaduan di Nomor Kantor 0852-6765-5656 atau bisa langsung datang ke kantor Hukum Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) di Jalan Gedang Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau,"tutupnya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: