Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya--

BACA JUGA:Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, ini Akhirnya

Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku keluar dari kamar meninggalkan korban.

Keesokan harinya tersangka Yuni dan Wati membujuk korban supaya mau berhubungan badan dengan tersangka Tumin biar selalu kelihatan cantik.

Tersangka Yuni mengancam korban apabila  tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan milik ayahnya dan akan menyebarkan aib keluarganya.

“Kejadian tersebut berulang dilakukan Tumin sebanyak 4 kali pada November 2023,” tergas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:2 Pemuda Lubuk Linggau ini Jual Motor Beat Rp2 Juta, Akhirnya Diringkus Tim Elang Timur

Aksi persetubuhan juga dilakukan tersangka Bambang yang merupakan anak kandung dari Tumin.

Bahkan tersangka Yuni pernah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan 2 orang laki -laki lain yang tidak korban tahu namanya dengan imbalan uang.

Aksi bejat tersangka diketahui oleh pelapor AS dikarenakan adik korban Az pernah mengintip kakak perempuannya melakukan persetubuhan Bambang ternyata pacarnya.

Kejadian yang dilihat AZ langsung diceritakan kepada ibunya. Mendengar cerita dari saksi AZ, ibu korban mengadu kepada pelapor AS.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu

Setelah ditanya pelapor, korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 di rumah pelaku Tumin.

Selanjutnya AS melaporkan peristiwa dialami korban ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Diterangkan Kasat Reskrim, usai menerima laporan korban pada 10 Mei 2024, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan.

Setelah cukup bukti permulaan, Rabu 5 Juni 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bambang  di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: