Panduan Lengkap Menggunakan e-Samsat DKI untuk Pembayaran Pajak

Panduan Lengkap Menggunakan e-Samsat DKI untuk Pembayaran Pajak

Panduan Lengkap Menggunakan e-Samsat DKI untuk Pembayaran Pajak--freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Dengan kemajuan teknologi, pemerintah DKI JAKARTA telah menyediakan layanan e-Samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online

e-Samsat DKI merupakan layanan berbasis internet yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. 

Berikut panduan lengkap untuk menggunakan e-Samsat DKI.

BACA JUGA:Kronologis dan Alasan Muhammadiyah Tarik Dana, BSI: Tetap Jadi Mitra Strategis

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pembayaran, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

● Nomor Polisi Kendaraan

● Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK)

● Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

● Nomor Handphone yang aktif

BACA JUGA:Update Harga Motor Listrik Volta 401 2024 di Palembang, Cek Spesifikasi Unggulannya

2. Mengakses e-Samsat DKI

Kunjungi situs resmi e-Samsat DKI di https://e-samsat.id. Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat DKI melalui Google Play Store atau App Store.

3. Pendaftaran dan Login

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: