Panduan Lengkap Menggunakan e-Samsat DKI untuk Pembayaran Pajak
Panduan Lengkap Menggunakan e-Samsat DKI untuk Pembayaran Pajak--freepik
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Dengan kemajuan teknologi, pemerintah DKI JAKARTA telah menyediakan layanan e-Samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
e-Samsat DKI merupakan layanan berbasis internet yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut panduan lengkap untuk menggunakan e-Samsat DKI.
BACA JUGA:Kronologis dan Alasan Muhammadiyah Tarik Dana, BSI: Tetap Jadi Mitra Strategis
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pembayaran, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
● Nomor Polisi Kendaraan
● Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK)
● Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
● Nomor Handphone yang aktif
BACA JUGA:Update Harga Motor Listrik Volta 401 2024 di Palembang, Cek Spesifikasi Unggulannya
2. Mengakses e-Samsat DKI
Kunjungi situs resmi e-Samsat DKI di https://e-samsat.id. Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat DKI melalui Google Play Store atau App Store.
3. Pendaftaran dan Login
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: