Yuk Kenali RDTR Kotamu dengan Gistaru ATR/BPN, Cek di Sini
Gistaru.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) induknya.
Fungsi RDTR antara lain sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Adapun Fungsi RDTR adalah sebagai berikut :
- Acuan Izin Pemanfaatan Ruang : RDTR menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan peraturan zonasi sebelum mendapatkan izin pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
- Kendali Mutu Pemanfaatan Ruang : RDTR membantu mengendalikan dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota agar sesuai dengan tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan
- Pedoman Pembangunan : Sebagai alat operasionalisasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
- Penentu Intensitas Ruang : Menetapkan ketentuan mengenai intensitas pemanfaatan ruang (misalnya kepadatan bangunan) untuk setiap bagian wilayah sesuai fungsinya.
- Pengembangan dan Pengendalian : Menentukan kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya.
BACA JUGA:Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Adapun Manfaat RDTR adalah sebagai berikut :
- Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan: Menggambarkan visi jangka panjang untuk penataan wilayah.
- Rencana Struktur Ruang: Susunan sistem jaringan prasarana dan pusat permukiman.
- Rencana Pola Ruang: Distribusi peruntukan ruang, baik zona lindung maupun zona budidaya.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik, ATR/BPN Musi Rawas Gelar Apel Pagi, Ini yang Ditekankan
- Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Perwujudan RDTR dalam bentuk program pengembangan wilayah dan berbagai indikator pemanfaatan ruang.
- Peraturan Zonasi (PZ): Perangkat pengendali rencana yang memuat aturan dasar, seperti apa yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, boleh terbatas, atau boleh bersyarat untuk pemanfaatan ruang.
Akses RTR Online GISTARU
GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) adalah aplikasi berbasis web yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara online.
BACA JUGA:Disidangkan MKD DPR RI, ini Dugaan Kesalahan Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni CS
Dengan GISTARU, kamu bisa melihat berbagai peta tata ruang tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, termasuk:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
