Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan--instagram: cpns.asn

Selain itu, berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung

b. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai aturan atribut seragam PNS dan PPPK berdasarkan pada peraturan Mendagri. Selain pakaian dinas yang berbeda terdapat pula aturan atributnya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: