MA Putuskan Abdul Soed Kades Setia Marga Terpilih, Bupati Muratara Diberi Waktu 21 Hari Laksanakan Putusan

MA Putuskan Abdul Soed Kades Setia Marga Terpilih, Bupati Muratara Diberi Waktu 21 Hari Laksanakan Putusan

MA Putuskan Abdul Soed Kades Setia Marga Terpilih, Bupati Muratara Diberi Waktu 21 Hari Laksanakan Putusan--

BACA JUGA:Cinepolis Lippo Plaza Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Kualifikasinya di Sini

Putusan PK MA dalam sengketa Pilkades Setia Marga juga memberikan edukasi publik di Muratara.

“Bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (demo) apalagi sampai memblokir Jalinsum. Tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga  etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat,” terang Abdul Azis. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: