Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim
Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim--
BACA JUGA:Pria Lubuk Linggau Tewas Diduga Overdosis Saat Pesta Musik Remix Muratara, Polisi Berikan Penegasan
Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Karang Jaya Divonis
Sementara itu, tuan rumah pesta hajatan dengan music remix di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB juga diproses hukum.
Tuan rumah yakni Hepri Saputra, juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 11.40 WIB.
Oleh hakim Hepri Saputra dihukum denda Rp3 juta, karena melanggar pasal Pasal 510 Ayat (1) KUHP. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: