Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main

Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main

Polisi Tangkap Ibu Muda di Jembatan Lubuk Linggau, Kasusnya Tidak Main-main--

BACA JUGA:Ini Tersangka Pembunuh Owner Kopi Selangit, Dihadirkan di Polres Musi Rawas

Ditambahkan Kasat Narkoba, berdasarkan hasil introgasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli tersangka dari Palembang untuk diedarkan di Lubuk Linggau.

Tersangka menurut Kasat Narkoba, diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5.

Ibu Jadi Kurir Sabu

BACA JUGA:Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat

Seorang ibu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai kurir sabu.

Tersangka adalah Novita Sari Putri (44) warga Jalan Maluku No.18 RT.1 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.  

Novita Sari Putri ditangkap Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Dari tersangka ini, diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,20 gram, dan sepotong kertas timah rokok. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: