Duh, Heboh Pengiriman Peti Jenazah Dikenakan Bea Masuk, Begini Fakta Sebenarnya
Duh, Heboh Pengiriman Peti Jenazah Dikenakan Bea Masuk, Begini Fakta Sebenarnya--instagram: 62dailydose
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh di media sosial yang menyebutkan jika pengiriman peti jenazah dikenakan bea masuk, warganet jadi geram. Begini klasifikasinya.
Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan klaim dari salah seorang netizen terkait importasi peti jenazah dari luar negeri yang dikenakan biaya.
Melalui media sosial X, orang tersebut mengklaim bahwa temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia.
Akun yang mengungkapkan hal tersebut bernama @Clarissaicha, dikutip pada Senin 13 Mei 2024, ia menceritakan kejadiannya.
BACA JUGA:Samsung A55 5G: Rajanya Handphone Series A Sudah Turun Harga Mei 2024, Benarkah? Cek di Sini
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah,” tulis akun tersebut.
Lantas, menanggapi informasi yang beredar itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar pun buka suara dan membantah klaim tersebut.
“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujarnya dalam siaran pers pada 12 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
BACA JUGA:Handphone Gaming Generasi Baru, Asus ROG Ally X Bakal Rilis, Cek Harga dan Spek Unggulnya
Peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.
“Selain itu, pengiriman ini juga dapat layanan rush handling atau pelayanan segera,” lanjutnya.
Perlu diketahui rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.
Selain itu, melalui akun X @beacukaiRI, mereka juga menepis pernyataan dari klaim netizen tersebut terkait permintaan biaya 30% seperti yang dikeluhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: