Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan
Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan --sumateraekspres.id
MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi bertindak tegas, yakni dengan mengamankan DJ Remix yang viral. Bahkan juga tuan rumah, Kades dan Kadus.
Polisi mengamankan DJ dan alat musik, karena melanggar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Pelarangan Memainkan Musik Remix, dan Perda Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.
Adapun DJ yang diamankan yakni DJ Dedek Amel atau yang bernama lengkap Riski Amelia (18), asal Palembang.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH, menjelaskan pesta itu sudah berlangsung Senin, 6 Mei 2024. Benar bertempat di Balai Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba).
Adapun yang menggelar hajatan adalah Suwandi. Ia menikahkan anaknya menggelar hiburan musik dangdut, juga DJ Dedek Amel dari Palembang.
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat 3 Mei 2024, pihaknya sudah mengimbau tuan rumah untuk tidak memakai DJ atau memainkan musik remix, sebagaimana undangan yang sudah disebarnya.
“Saat itu tuan rumah berjanji untuk tidak memainkan musik remix. Hanya menyelenggarakan acara kontes ibu-ibu dengan dijaga panitia serta akan mematuhi aturan yang berlaku," kata Nirwan dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 12 Mei 2024.
Namun disesalkannya, tuan rumah melanggar janjinya. Tetap memainkan musik remix, yang jelas-jelas melanggar Maklumat Kapolda Sumsel dan Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat, serta surat izin keramaian yang sudah dikeluarkan Polsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Pria Lubuk Linggau Tewas Diduga Overdosis Saat Pesta Musik Remix Muratara, Polisi Berikan Penegasan
Sehingga warga ramai berdatangan. Parahnya, acara itu pun videonya viral di berbagai media sosial.
“Sehingga kami mengambil langkah tegas, dengan membubarkan pesta tersebut dan mengamankan alat-alat musiknya," tegas Nirwan.
Tuan rumah, bahkan kepala desa, kepala dusun, FDJ tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa.
Mereka diberikan edukasi dan disosialiasikan lagi, serta diminta membuat surat pernyataan tidak boleh mengulanginya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: