Kembali Jadi WNI Sulit, Pensiunan PNS Lubuk Linggau Sudah Jadi WNA Malaysia Sejak 2022

Kembali Jadi WNI Sulit, Pensiunan PNS Lubuk Linggau Sudah Jadi WNA Malaysia Sejak 2022

Kembali Jadi WNI Sulit, Pensiunan PNS Lubuk Linggau Sudah Jadi WNA Malaysia Sejak 2022--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pensiunan PNS Guru di LUBUK LINGGAU yang menjadi Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, ternyata diketahui sudah sejak Desember 2022.

Sementara pengembalian menjadi Warga Negera Indonesia (WNI) rumit. Karena melibatkan banyak pihak.

Hal ini seperti dijelaskan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau.

Dalam klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, Jumat 3 April 2024, diungkapkan bahwa adanya permintaan permintaan pindah menjadi WNA Malaysia pada Desember 2022.

BACA JUGA:Diminta Sabar, ini Kata Keluarga Pensiunan Guru Lubuk Linggau yang jadi WNA Malaysia

Saat itu, Disdukcapil Kota Lubuk Linggau mendapatkan surat dari Dirjen Dukcapil untuk melepaskan kewarganegaraan.

Yakni atas nama Marliah, dengan NIK yang kode wilayahnya Kota Lubuk Linggau yakni 1673. Bahkan NIK-nya sama persis.

Kemudian tanggal lahirnya juga sama yakni 17 September 1963. Adapun yang berbeda yakni adalah tempat lahir.

Jika Marliah yang mengajukan pindah lahir di Tanjung Uban, Kepulauan Riau. Sementara Marliah yang di Lubuk Linggau, lahir di Lubuk Kupang.

BACA JUGA:Kok Bisa, Pensiunan PNS di Lubuk Linggau Jadi Warga Negara Malaysia, Ketahuan Saat Ngurus NPWP

Namun kemudian pada 29 Agustus 2023, diketahuilah bahwa Marliah yang di Lubuk Linggau belum pindah. Bahkan masih berada di Lubuk Linggau.

Plt Kadisdukcapil Lubuk Linggau M Iqbal, menjelaskan berkaitan dengan pengembalian menjadi WNI, menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kemenkum HAM. 

Karena itulah, pihaknya sudah sudah mengarahkan yang bersangkutan dan keluarganya untuk mengurus masalah tersebut langsung ke Kemenkum HAM.

Sementara, pihaknya melakukan koordinasi ke pusat baik itu ke Ditjend Dukcapil Kemendagri maupun ke Kemenkum HAM, agar status kewarganegaraan bisa kembali lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: