Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Kegiatan Sosialiasi Layanan Perseroan Perorangan UMKM

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Kegiatan Sosialiasi Layanan Perseroan Perorangan UMKM

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menghadiri kegiatan sosialiasi layanan perseroan perorangan UMKM naik kelas dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera  Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mendaftarkan badan hukum perseroan perorangan tahun 2024. 

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Kota Lubuk Linggau, Kamis 2 Mei 2024.

Kegiatan yang menyasar para pelaku UMKM Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya ini bertujuan untuk mengajak para pelaku UMKM bisa 'Naik Kelas' dengan mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum sebagai Perseroan Perorangan sebagai upaya legalisasi usaha yang digeluti. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djatya, PJ Walikota Lubuk Linggau, Trisko Defriansyah, serta turut juga hadir Kepala divisi Administrasi kemenkumham sumsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Dinas Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Kepala Dinas Penanaman Modal, KKP pratama Lubuk Linggau, Kepala imigrasi, dan semua pelaku usaha UMKM, termasuk juga Kalapas Narkotika Kelas IIA Maura Beliti, Ronald Heru Praptama.

BACA JUGA:Berikan Hak WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Bulan April

BACA JUGA:Lapas Nakotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Tambahan Pegawai Baru

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan ini bersifat satu tingkat, yang artinya pemilik perseroan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroannya.

Perseroan Perseorangan hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, persyaratan nya cukup mudah bagi pelaku UMKM dan tentu sudah bisa naik kelas. 

Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan.

Selepas kegiatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengikuti rangkaian Kakanwil berikutnya yakni Penebaran Benih Ikan Pada Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: