Wajib Disimak, Saudi Arabia Beberkan Jenis Visa yang Tidak Bisa Digunakan untuk Haji 2024

Wajib Disimak, Saudi Arabia Beberkan Jenis Visa yang Tidak Bisa Digunakan untuk Haji 2024

Wajib Disimak, Saudi Arabia Beberkan Jenis Visa yang Tidak Bisa Digunakan untuk Haji 2024--Pixabay.com

BACA JUGA:Ingin Berangkat Haji di Usia Muda? Ikuti 6 Tips Menabungnya di Sini

Dengan demikian hal ini berarti orang yang memiliki visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan sejenis lainnya, tidak diperbolehkan untuk melakukan haji. Yang boleh hanyalah visa haji.

Seperti yang diketahui melansir dari kantor berita SPA. Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa visa.

Dewan bahkan menegaskan bahwa memperoleh izin haji adalah wajib menurut hukum syariat dan orang yang berhaji tanpa mendapat izin berarti berdosa.

Pernyataan itu dikeluarkan pada Jumat, 26 April 2024 usai presentasi yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Diresmikan Sebesar Rp93,4 Juta, Namun Jamaah hanya Bayar Rp56 Juta, Kok Bisa

Para ulama menyebutkan bahwa, hal ini bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kepentingan individu dan masyarakat sekaligus mencegah bahaya dan keburukan (mudarat).

Selain itu, mereka juga menyoroti tantangan dan risiko yang berkaitan dengan kegagalan mematuhi persyaratan izin.

Sebab, menurut mereka izin haji ini lebih dari sekadar dokumen, itu merupakan mewujudkan perjanjian suci antara peziarah dan kewajiban agama mereka.

Adapun, di Indonesia sendiri ada dua jenis visa haji yang legal. Yakni Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Libur Nasional Polisi Lubuk Linggau Tetap Kerja, Amankan Aksi Buruh Sesuai SOP

Dikatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji mujamalah ini juga populer dengan sebutan haji furoda, yaitu haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab  Saudi.

Nah, para jemaah yang menggunakan visa ini uob diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Demikian informasi mengenai visa yang tidak dapat digunakan untuk pergi haji. Semoga ulasan ini dapat menambah pemahaman dan wawasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: