Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Wakil Bupati Muratara Salurkan Bantuan, Oknum ini Justru Ajak Debat, Videonya Viral, ini Endingnya

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri; dan

c. Diberhentikan.

BACA JUGA:Jelang Mei 2024, iPhone 13 Pro Max Dijual Murah di Digimap Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya di Sini

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;

BACA JUGA:Masuk Google Doodle, Tari Rangkuk Alu dari Manggarai Flores

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: