Kemenag Cairkan PIP dan BOS Pesantren Tahap I, Segini Nominalnya, Cek Rekeningmu!
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2024 untuk Pesantren Tahap I telah cair. Hal ini disampaikan langsung Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.
“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal,” katanya, Kamis 25 April 2024.
Kemenag telah menganggarkan dan menyalurkan dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 340,5 milyar. Untuk tahap satu telah dicairkan sebesar 50 persen.
Kemudian, Dana BOS tersebut terdistribusi Rp28.017.790.000 untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178.970.890.000 untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133.511.840.000 untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
BACA JUGA:Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham, Soal Kritik Pengeras Suara Masjid, Begini Penjelasannya
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal sesuai ketentuan.
“Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” kata Waryono.
Waryono juga menginformasikan bahwa selain Kemenag telah mencairkan dana BOS Pesantren, juga telah menyalurkan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.
BACA JUGA:Kemenag Akan Buat KUA Sebagai Tempat Nikah Semua Agama, Bukan Hanya Islam, Simak Alasannya
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Anis Masykhur mengatakan jika BOS Pesantren ini disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Sedangkan PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi tetapi berasal dari keluarga harapan (PKH).
Dikatakannya, program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri.
Selain itu, membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
"Sedangkan PIP bertujuan untuk membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau mengaji," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: