Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya

Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya

Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

 

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait.

“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kamu mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.

Selanjutnya, kedua pelaku ini pun dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua orang tersebut akan dikenakan KUHPidana, “Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.

Bahkan, Yunar mengatakan bahwa saat ini pun Polda Sumatera Selatan tengah memburu pelaku lainnya.

“Untuk pelaku yang lain masih kami buur. Statusnya masih sebagai saksi. Tetap tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” jelasnya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: