Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara -Dokumen-Ist

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022.

Kronologisnya, pada tahun 2021 sampai 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

Adapun sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Alquran dan anak-anak tidak mampu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, surat keputusan bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018. 

BACA JUGA:Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Tentang pemberitaan izin pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada keempat. 

"Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas".

Kemudian berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu. 

"Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfidz dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas".

BACA JUGA:Resep Pizza Teflon Dengan Topping Sarden Ala Restoran Terkenal di Dunia, Buruan Disimak

Anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 totalnya Rp948.760.000. 

Rinciannya Tahun Anggaran 2021 anggaran Rp329.000.000 digunakan untuk 8.225 bungkus  dengan harga satuan Rp40.000. 

Lalu Tahun Anggaran 2022 anggaran Rp619.760.000 untuk 10.329 porsi dengan harga satuan Rp60.000. 

“Anggaran kegiatan makan minum rumah Tahfidz tahun 2021 sampai  2022 semuanya telah dicairkan,” jelas Kasi Intel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: