Sulastri, IRT di Lubuk Linggau Sudah Ditahan 10 Bulan, Kini Dibebaskan Hakim, Ini Kasusnya

Sulastri, IRT di Lubuk Linggau Sudah Ditahan 10 Bulan, Kini Dibebaskan Hakim, Ini Kasusnya

Sulastri, IRT di Lubuk Linggau Sudah Ditahan 10 Bulan, Kini Dibebaskan Hakim, Ini Kasusnya -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: Siloam Hospital Rekrut Pegawai untuk Penempatan di Lubuk Linggau, Yuk Dicek Syaratnya

Sesampai di Sulastri terdapat 2 orang Eko dan Bastian yang sudah direkrut akan diberangkatkan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).

Guna kepentingan penyidikan, Sulastri beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau.

Modus Sulastri melakukan perdagangan orang dengan sengaja membuat loker (lowongan kerja) ke daerah Batam, Padang,  Pekanbaru serta Malaysia.

Untuk menarik minat para korban, Sulastri sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan.

BACA JUGA:Mayat yang Ditemukan di Bendung Watervang Lubuk Linggau Ternyata Seorang Pelajar, Ini Identitasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui  surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.

Setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui Sulastri di rumah dengan maksud mau bekerja.

Kemudian menampung menampung para korban di rumah terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam oleh Heri (DPO).

Dimana Heri (DPO) telah memberikan uang  Rp1 juta dengan cara  transfer ke rekening Sulastri dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga  kerja.  

BACA JUGA:Prediksi Kuwait vs Malaysia, Piala Asia U-23, Selasa 23 April 2024, Kick Off 22.30 WIB

Selanjutnya Sulastri dijanjikan Heri (DPO) akan mendapat komisi Rp3,5 juta jika telah berhasil mencari pekerja.

Namun  seiring waktu, para korban Eko dan Bastiar  tidak kunjung diberangkatkan ke Batam sesuai janji Sulastri (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: