Viral, Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu, ini Kata Kapolres
Viral Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu ini Kata Kapolres--
Ditambahkan Kombes Agus, karena terbukti melakukan pelanggaran, Aiptu Fn dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Selanjutnya untuk tindak pidana umum yang dilaporkan korban, akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
