Polisi Tegur Pangkalan Penyalur LPG 3 Kg di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya
Polisi Tegur Pangkalan Penyalur LPG 3 Kg di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah polisi Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres LUBUK LINGGAU mendatangi agen dan pangkalan penyalur LPG 3 Kg untuk memberikan teguran.
Tim dipimpin KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidsus Ipda Dedi itu mendatangi agen dan pangkalan Minggu, 31 Maret 2024.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat tingginya harga LPG 3 Kg yang mereka dapat.
Sidak dilakukan Polres Lubuk Linggau tersebut juga untuk menjamin ketersediaan LPG 3 Kg selama Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pantauan di lapangan saat melakukan Sidak, Unit Pidsus Polres Lubuklinggau memberi himbauan terhadap agen maupun pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidsus Ipda Dedi menjelaskan, Sidak yang mereka lakukan merupakan kegiatan rutin Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kegiatan itu dalam menyikapi isu-isu terkait mahalnya harga eceran tabung gas LPG 3 Kg didapat masyarakat beberapa hari terakhir menjelang Lebarang Idul Fitri 1445 H.
“Menjelang Idul Fitri 1445 pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 Kg ini meningkat,” kata Ipda Dedi, dikutip Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA:Ini Kronologis Kasus Menjerat Adik Bupati Muratara, Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan
Dikatakan Ipda Dedi, dari hasil Sidak beberapa agen dan pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 KG serta beberapa toko kelontongan mendapat teguran.
Mereka diketahui menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pemerintah. Yakni Harga resmi di pangkalan Rp15.650 Per tabung LPG 3 Kg dijual kepada masyarakat dengan Harga Rp20.000 hingga RP25.000.
Bahkan ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko kelontongan dengan harga tinggi diatas HET. Sehingga Toko Kelontongan harus menjual kembali LPG 3 Kg tersebut dengan harga tinggi Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung.
”Sidak ini kita memberikan teguran dan pendataan terhadap pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang terindikasi menjual tabung gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah,” tegas Ipda Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: