Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta, Ini Kasusnya

Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta, Ini Kasusnya

Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta, Ini Kasusnya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:7 Penggerebekan Kasus Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas, mulai dari Polres Lubuk Linggau hingga Polda Sumsel

Hasilnya ditemukan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram.

Lalu satu lembar kertas timah rokok yang disimpan di bagian depan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA.

Barang bukti sabu itu ditemukan dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA dikendarai tersangka. 

 Saat diinterogasi tersangka mengakui bawah seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya

“Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP (Desa Tanah Periuk), dan anggota bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti,” jelas AKP Romi. 

AKP Romi menambahkan, tersangka dalam kasus ini  melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana keterlibatan dalam jaringan narkoba. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: