Miris, Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup, Sakit Hati Gara-Gara Hal ini

Miris, Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup, Sakit Hati Gara-Gara Hal ini

Miris, Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup, Sakit Hati Gara-Gara Hal ini--polres siak

BACA JUGA:Resep Rahasia Model Gandum Khas Palembang, Mudah Dibuat, Jadikan Menu Buka Puasa Ramadan Bersama Keluarga

Karena merasa ada kejanggalan dengan kejadian tersebut, orangtua korban pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.

“Dari laporan tersebut, maka Tim langsung olah TKP. Dari hasil interogasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan ED sebagai tersangkanya,” lanjutnya.

Sementara Tony mengatakan bahwa hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Dari serangkaian interogasi terhadap pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa ED merupakan pelaku tunggal.

“Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah ED,” ujar Tony.

BACA JUGA:Ini Prosedur Adopsi Anak, Banyak yang Bertanya Terkait Penemuan Bayi di Lubuk Linggau

Dikatakan bahwa, salah satu korban sebelum ia menghembuskan nafas terakhirnya sempat ditanya orang tuanya terkait apa yang terjadi.

“Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orang tuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama ED” lanjutnya.

Sementara itu, saat diperiksa ED ini dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan dari keterangan ahli psikolog, ED memiliki kepribadian yang lihai dan cerdik.

“EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong,” jelasnya.

BACA JUGA:Sukses dengan Barbie, Margot Robbie Siap Bikin Film The Sims yang Rumornya Segera Digarap, Benarkah?

Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan ED merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar ponpes tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: