Kabulkan Permohonan, MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Alasannya

Kabulkan Permohonan, MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK).--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024, MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Disebutkan dalam putusannya, pasal tersebut tentang pencemaran nama baik, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, walau demikian MK tetap menolak gugatan terkait UU ITE.

"Pasal 14 dan 15 ini hukumannya berat. Jadi itu berbahaya buat berekspresi, berkumpul, berdemonstrasi," kata eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti seusai mengikuti sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Karena Rebutan Lahan Parkir di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Kronologisnya

Lebih lanjut, Fatia juga menilai putusan MK sangat baik, termasuk soal putusan pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946. 

Sasmito Madrim selaku Ketua AJI Indonesia juga menyampaikan putusan MK menjadi angin segar untuk jurnalis, sebab pasal tersebut menjerat jurnalis di berbagai daerah.

Pertimbangan MK dirasanya cukup progresif sebab pasal berita bohong atau hoaks dan keonaran.

MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sebagaimana yang diputuskannya dalam gugatan nomor Perkara 78/PUU – XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Setelah Mendapatkan Pengobatan yang Maksimal di RS, WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Kembali ke Lapas

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Menurut informasi, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah kehilangan objek sebab sudah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR.

Walaupun demikian, majelis mengabulkan sebagian gugatan lainnya yaitu dengan menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut isi dari Pasal tersebut yang dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: