Begini Nasib Truk Mogok yang Ditabrak Kereta Api di Sergai: KAI tuntut Ganti Rugi
Begini Nasib Truk Mogok yang Ditabrak Kereta Api di Sergai: KAI tuntut Ganti Rugi--instagram: txt.viral
SERDANG BEDEGAI, LINGGAUPOS.CO.ID - Begini nasib truk mogok yang ditabrak oleh Kereta Api di Sergai, pihak KAI menuntut ganti rugi.
KAI minta ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 malam antara Kereta Api vs truk .
Kecelakaan tersebut melibatkan KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai menabrak truk yang mogok di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) km 44+300 antara Stasiun Perbaungan- Stasiun Lidah Tanah.
Tepatnya di perlintasan sebidang di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin awalnya menyesali terjadinya kecelakaan itu, ia pun meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
“PT KAI DIvre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, perjalanan KA Putri Deli sempat terganggu bahkan tidak dapat dilewati karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk yang masih berada di jalur perlintasan.
Atas insiden yang terjadi itu, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada pelanggan kereta api atas ketidaknyamanan dan keterlambatan.
BACA JUGA:Prediksi BK Hacken vs PSG, Women's Champions League, Kamis 21 Maret 2024, Kick Off 00.45 WIB
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.” ujarnya
Namun, ia juga menyampaikan bahwa, “KAI juga telah memberi layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat,”.
Lebih lanjut ia mengatakan pihak KAI akan akan menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut. Saat ini pun, pihak PT KAI tengah menghitung total kerugian yang disebabkan peristiwa itu.
“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku. Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immaterial akibat kejadian tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: