Warga Nibung Muratara Bawa Benda Berbahaya di Mobil, Padahal Antar Anak
Warga Nibung Muratara Bawa Benda Berbahaya di Mobil, Untung Ada Razia Polisi Musi Rawas--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga asal Nibung Musi Rawas Utara (Muratara), membawa benda berbahaya saat perjalanan ke Lubuklinggau.
Namun, terjaring razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Polsek STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka adalah Mista Supriatna (48) warga SP.10 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Fahrizal Alamsyah menjelaskan kronologis penangkapannya.
BACA JUGA:Sopir di BTS Ulu Musi Rawas Simpan Benda Berbahaya Saat Ramadan 2024, Terancam Denda Rp800 Juta
Dijelaskan malam itu, petugas Polsek STL Ulu Terawas melaksanakan razia dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Musi 2024.
Saat razia tersebut melintas mobil Daihatsu Sigra B 2212 UKK. Sehingga langsung dihentikan oleh petugas.
Kemudian dilakukan penggeledahan, di dalam mobil yang berisi 4 orang penumpang. Ternyata ditemukan pirex, alat hisap sabu (bong) dan 1 klip kecil berisi diduga narkotika (sabu) yang dibungkus kertas timah rokok.
Sehingga empat orang di dalam mobil langsung diamankan. Dalam pemeriksaan diketahui pemilik mobil adalah tersangka Mista Supriatna.
BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau yang Buang Bayi di Sumur Tua Pisah Ranjang, Awalnya Dikira Mau Mencuri
Sementara yang mengemudikan adalah keponakannya Dede Aprianto. Sementara penumpang lainnya, adalah Muhammad Fauzi, dan anak tersangka yakni Melia.
“Tersangka mengaku sabu adalah miliknya. Ia menjelaskan dari Nibung menuju Lubuk Linggau, karena mengantarkan anaknya,” jelas Kapolsek.
Setelah diperiksa dan barang bukti diamankan. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Sopir Kedapatan Bawa Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: