Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya
Produk ternak hasil sembelih wajib bersertifikat Halal di 2024.--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan aturan mengenai sertifikat Halal untuk Produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, dan Produk ternak hasil sembelih dan jasa penyembelihan.
Nantinya pada 2024 ini menjadi tahun tahap pertama penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut informasi, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Element Family Fun di Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Yang mana sudah tercantum pada Undang-Undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, sertifikat halal tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dikantongi oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya.
Jika pelaku usaha tersebut tidak atau belum memiliki sertifikat halal maka sebuah produk tidak diberi izin untuk beredar di masyarakat. Hingga pelaku usaha ini bisa mendapatkan sanksi.
Berikut tiga kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahap pertama di 2024 ini, sebagai berikut.
BACA JUGA:Imbas Banjir, Ibu di Rawas Ilir Muratara Melahirkan di Perahu, ini Kronologisnya
1. Produk makanan dan minuman
2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelih dan jasa penyembelihan
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: