Otoritas IKN Diduga Beri Ultimatum Agar Warga Adat Pindah dalam Kurun Waktu 7 Hari

Otoritas IKN Diduga Beri Ultimatum Agar Warga Adat Pindah dalam Kurun Waktu 7 Hari

Pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga adat Pemaluan di Penajam Paser Utara untuk segera memindahkan diri dari kawasan IKN.--Instagram @unexplnd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: