Otoritas IKN Diduga Beri Ultimatum Agar Warga Adat Pindah dalam Kurun Waktu 7 Hari
Pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga adat Pemaluan di Penajam Paser Utara untuk segera memindahkan diri dari kawasan IKN.--Instagram @unexplnd
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: