Awal Ramadan 2024, Dandim Lubuk Linggau Terima 6 Senjata Api dari Warga Musi Rawas

Awal Ramadan 2024, Dandim Lubuk Linggau Terima 6 Senjata Api dari Warga Musi Rawas

Awal Ramadan 2024, Dandim Lubuk Linggau Terima 6 Senjata Api dari Warga Musi Rawas --

BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Begal Hadang Mama Muda Pulang Beli Susu di Lubuk Linggau

Ancaman Hukuman Menyimpan Senjata Api Ilegal

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Isinya sebagai berikut:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

BACA JUGA:Pemuda Desa di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Bertemu Polisi di Jalan Begini Akhirnya

Jadi itulah ancaman hukuman kepemilikan senjata api illegal. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: